Polres Payakumbuh Ungkap Sindikat Pencurian Ternak Yang Beraksi Sebanyak 30 Kali Sejak Tahun 2016 Dengan Hasil 35 Ekor Sapi/Kerbau Dalam satu bulan terakhir, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh Telah Berhasil Mengamankan 11 Orang Tersangka Sindikat Pelaku Pencurian Hewan Ternak (Curnak).
Kesebelas Pelaku Ini Diamankan Di Beberapa Tempat Yang Berbeda, 5 Orang Di Antaranya Ditangkap Di Kota Solok, 2 Orang Ditangkap Di Pekanbaru, 1 Orang Di Bandung Dan 3 Orang Di Tasikmalaya.
Adapun identitas masing-masing pelaku yang tergabung dalam sindikat Curnak ini adalah Ikhlas Hariyanto (26) warga Simalanggang Kab.50 Kota, NHS (17) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Dwi Ari Suwanda (18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Renold Fatrizal (30) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Alferidon Kuntau pgl Kuntau (50) warga Kota Solok, Hendro Cipto (39) warga Bengkalis Riau, M. Nur Alamsyah pgl Mamad (38) warga Bengkalis Riau, Muhammad Fauzan pgl Fauzan (20) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Yondi Pratama pgl Odi (21) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Jefri Mardianto pgl Jefri (18) warga Simalanggang Kab.50 Kota, Eka Putra pgl Eka (24) warga Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku sudah puluhan kali berhasil mencuri hewan ternak sejak tahun 2016 dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Aksi pencurian ternak ini sudah sejak tahun 2016 dengan modus pelaku secara bersama-sama, ada yang menyediakan kendaraan dan ada juga yang bertugas mencuri hewan ternak hidup hidup, ada yang menyembelih hewan ternak di tempat kejadian, kemudian diangkut dengan mobil angkut pick up bak terbuka.
Tersangka Renol yang merupakan pimpinan sindikat ini mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi, “saya melakukan pencurian ini dari Duri menuju Payakumbuh, sebelumnya dihubungi teman-teman di Payakumbuh, lalu setelah dapat gambaran target hewan ternak dari teman-teman, baru saya berangkat. Saya melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi”, imbuh tersangka Renol saat ditanyai.
Dari tahun 2016 mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 TKP dengan rincian di Kota Payakumbuh sebanyak 15 TKP dengan hasil 19 ekor sapi/kerbau, Kabupaten 50 Kota sebanyak 9 TKP dengan hasil 10 ekor, Kabupaten Tanah Datar sebanyak 2 TKP dengan 2 ekor, Kota Bukittinggi sebanyak 4 TKP dengan pencurian 4 ekor, Lalu sapi/kerbau ini ada yang dijual di Solok, Tanah Datar, dan ke Pekanbaru.
Komplotan tersebut menjual hasil curiannya berkisar 10-13 juta yang masih hidup dan yang dipotong langsung dilokasi 8 juta/ekor. Sasaran sapi yang diincar oleh sindikat pencurian ini adalah sapi yang telah diikat hidungnya dengan alasan sapi tersebut lebih gampang untuk dicuri dan tidak akan menimbulkan bunyi yang membuat heboh.
Pengungkapan kasus sindikat pencurian hewan ternak ini merupakan hasil dari penyelidikan di lapangan serta informasi dari masyarakat dan selanjutnya Sat Reskrim mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan upaya paksa penangkapan. Barang bukti yang disita dari kasus ini yaitu pisau daging digunakan untuk melakukan pemotongan sapi di lokasi pencurian, kapak untuk memecah tulang, cangkul yang digunakan apabila kapak tidak bisa, handphone sebagai alat komunikasi antara penadah dan tersangka, tali arung, kunci mobil yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi, serta uang senilai 8 juta yang merupakan sisa dari hasil penjualan sapi di TKP Akabiluru.
B Atas kasus pencurian ini para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.I.K., M.H. memberikan himbauan kepada masyarakat, ”Masyarakat harus lebih memperkuat sistem keamanan di kandang hewan ternak masing-masing dengan menambahkan kunci, menambahkan penerangan di kandang, tidak menempatkan ternak diluar kandang pada malam hari sehingga para pelaku kejahatan tidak gampang untuk melakukan pencurian”. @polisi_indonesia @divisihumaspolri @humaspoldasumbar @polisiselebriti @beritasumbar @polisibaik @seputartnipolri @infosumbar @kabarminang @polres.payakumbuh #humaspoldasumbar #polrespayakumbuh
Sumber